LUQHATAH
Pengertian Luqhatah, ketentuan dan permasalahan nya
DOI:
https://doi.org/10.69880/alfurqan.v11i1.83Keywords:
luqathah, hadis, hukumAbstract
Abstract
This research has the following objectives: to find out the meaning, luqatah, provisions and problems of luqatah itself. Luqathah is an item found in a place that does not belong to an individual. For example: a Muslim finds money or clothes on the street, because he is worried that the money or clothes will be wasted, so he takes them. Found items must be declared for at least one year. For example, when the person who found it has announced that for a year or more, the finder has not found the owner of the item, then the item may be used. Data collection used in this journal uses the library research method. By referring to primary sources such as hadith books and other secondary sources that contain and relate to the issues discussed,. Results: The similarities and differences between luqathah (found items) in Islamic law and civil law are that an item is lost from its owner and then found and taken by someone else. The loss of an item from its owner does not result in the loss of ownership of the item. The community is of course responsible for taking care to store and convey these goods to their owners as best they can.
Abstrak
Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: untuk mengetahui pengertian, luqatah, ketentuan serta permasalahan-permasalahan dari luqatah itu sendiri. Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Barang temuan harus diumumkan setidaknya selama satu tahun. Misalnya, ketika orang yang menemukan telah mengumumkan selama satu tahun atau lebih, penemu tidak juga mendapati pemilik barang, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Pengumpulan data yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Dengan merujuk kepada sumber-sumber primer seperti kitab-kitab hadis dan sekunder lainnya yang mengandung dan berkaitan dengan masalah yang dibahas,. Hasil Persamaan dan perbedaan luqathah (barang temuan) dalam hukum Islam dan hukum perdata ialah, suatu barang yang hilang dari pemiliknya lalu ditemukan dan diambil orang lain. Hilangnya sebuah barang dari pemiliknya tidak mengakibatkan kepemilikannya terhadap barang tersebut juga hilang. Masyarakat tentu saja bertanggung jawab untuk merawat menyimpan dan menyampaikan barang tersebut kepada pemiliknya semampu mereka.
Downloads
References
Asy-Syarbaini, Mugni al-Muhtaj Iia Ma’rifah Ma’ani Alfaz al-Minhaj, Jus III (Beirut : Dar al-kutub al-ilmiah, 1994)
Abdurrahman al-Magribi, Mawahib al-Jalil, Jus VIII (Beirut : Dar al-kutub Ilmiah,t,th)
Abdul Wahbah al-Bagdah al-maliky, At-Talqin fi al-Fiqh al-Maliky, Jus 1 (Beirut, Dar al-Fikr, t.th)
Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’as, sunan Abu Daud, Jilid VII, Jus II (Istanbul : Dar sahnun, 1992)
Adiningtias, Shilvi Rahma, and Usep Dedi Rostandi, ‘Quality of Hadith Luqath Kualitas Hadis Tentang Luqathah’, Gunung Djati Conference Series, 4 (2021), 738–50
Al-Bukhari, sahih al-Buqhari, Jus I (Mesir : Dar al-Fikr, t,th)
al-Habsyi, Husin, kamus al-kausar lengkap (Bangil : Yayasan Pesantren Islam, 1992)
Ali al-Adawi, Al-Khurasy, Jus VII (Kairo : Dar al kitab al-Islamy,t,th)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mugi>rah bin Bardizbah al-Ja`fial-Bukhari al-, Sahih Bukhari,Jilid ke-2, ttp: Da>rul Fikr, 1981.
az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jus V (Damasyq : Dar al-Fikr, 1989)
Chaudry, Muhammad Sharif, Sistem Ekonomi Islam:Prinsip Dasar, (Jakarta : Kencana, 2014)
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan (Semarang : Toha Putera, 1989)
Halmi, Karin, Fiqh Muamalah (Jakarta : Raja Grafindo Perkasa)
Ibnu, Rasyid, Bidayatul Mujtahid, alih bahasa Abu Usamah Fakhtur, cet.ke-1, Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI, 2007.
Ibrahim, ‘HUKUM JUAL BELI BARANG LUQATHAH MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)’, Rabit : Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Univrab (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN, 2019)
Imam al-Hafidz Abu Isa Muhammad bin `Isa bin Surah at-Tirmidzi, Terjemahan Sunan at-Tirmidzi, alih bahasa Moh. Zuhri, dkk., cet. ke-1, Jilid ke-1, Semarang: CV. asy Syifa, t.t.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012)
Munawwir, Ahmad Warson,, Al-Munawwir ( yogyakarta : Pondok pesantren al- Munawwir, 1984)
Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Mutiara Hadist, Shahih Bukhari Muslim, h. 700, Hadist nomor 1124.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007)
Rambe, Nur Hayani, ‘HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I (Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)’ (UIN Sumatera Utara, 2017) <http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2822>
Risqy, Rachmad, and Nafisa Sabila, ‘Luqathah Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Perdata’, Jurnal Ekonomi Syariah, 7.02 (2021), 38–45
Sahril, ‘Studi Komparatif Hukum Barang Temuan (Luqathah) Antara Mazhab
Hanafiyyah Dan Mazhab Malikiyyah’ (Universitas Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015)
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri,Penerjemah: Musthafa’aini,Amir Hamzah Fachrudin, Kholic Mutaqin dkk Minhajul Muslim,(Madina: PT.MSP, 2014)
Sayyid Sabiq, Fiqh as-sunnah, jilid III (Beirut : Dar as-Saqafah al-Islamiyah t.th)
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Sulaiman Rasyid, Fiqh Isla>m, cet. ke-33, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 2000.
Syafi, I, ‘Ruli Sri Wahyuni, Umayyatun Ekomadania Volume 5. Nomer 2 Januari 2022’, Ekomadania, 5 (2022), 130–46
Syarqawie, Fitrhriana, Fikih Muamalah Maliyah, ed. by Sahriansyah, Cetakan I (Banjarmasin: IAIN ANTASARI PRESS, 2014) <http://idr.uin-antasari.ac.id/5180/1/Fiqh Muamalah.pdf>
Try Anggun Sari, ‘Hukum Mengembalikan Luqathah Yang Telah Dimanfaatkan Setelah Mengumumkanya Menurut Imam Syafi’i’, Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 3.2 (2021), 19–33
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Delpi Wijaya , Syafril, Saraswati, Muhammad Ikhwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






